Jakarta (KABARIN) - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pelaku pembunuhan Gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di Riau akan menghadapi hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.
“Saya mengimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujar Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Pemerintah, kata Raja Antoni, berkomitmen penuh melindungi satwa dilindungi dari praktik perburuan ilegal yang dilakukan secara terorganisir.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena aksi kejam tersebut masih terjadi, padahal Gajah Sumatera merupakan salah satu satwa langka yang statusnya sangat dilindungi negara.
“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan,” kata dia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kementerian Kehutanan bersama Polda Riau berhasil membongkar jaringan perdagangan gading. Total ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, delapan tersangka berada di Provinsi Riau, sementara tujuh lainnya merupakan bagian dari jaringan di luar daerah. Selain itu, tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran para tersangka pun beragam, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah hasil kejahatan.
“Alhamdulillah, pada bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja Antoni.
Menhut turut mengapresiasi kerja aparat kepolisian dan petugas kehutanan yang dinilai profesional dalam mengungkap jaringan perburuan tersebut. Ia menegaskan negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar.
“Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara akan hadir untuk melindungi satwa liar,” tegasnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas pengungkapan kasus ini, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Polda Riau yang terlibat dalam operasi penegakan hukum tersebut.
“Saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” ujarnya menambahkan.
Secara hukum, para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp200 juta sampai Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman pidana sebesar dua pertiga dari hukuman maksimum pidana pokok.
Kasus ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa perburuan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran biasa. Negara memastikan pelaku kejahatan terhadap Gajah Sumatera akan diproses hukum secara tegas demi menjaga kelestarian satwa langka Indonesia.
Sumber: ANTARA