Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan Jadi Tersangka Tunggal Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan beberapa pengadaan lain di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Asep menjelaskan penetapan Fadia sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menilai bukti yang terkumpul sudah cukup.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya pada 3 Maret 2026, KPK melakukan tangkap tangan atau OTT ketujuh di bulan Ramadhan, menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah.

Selain Fadia, KPK juga menangkap 11 orang lainnya dari Pekalongan terkait kasus yang sama.

OTT ini terkait langsung dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka