Jakarta (KABARIN) - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Puan, kebijakan ini sebaiknya diperluas juga ke kelompok usia lain karena negara-negara lain sudah menerapkan aturan serupa untuk melindungi anak-anak.
“Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Puan menambahkan penggunaan media sosial secara berlebihan bisa berdampak negatif bagi anak-anak sehingga kebijakan ini perlu terus dievaluasi.
“Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Jumat.
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Sumber: ANTARA