Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menyegel permanen bangunan Atlas Padel yang berada di Jalan Puri Indah, Blok Q, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan dinilai melanggar aturan tata ruang.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan bahwa bangunan tersebut memang tidak bisa mendapatkan izin karena berdiri di area yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, enggak bisa ada ijin-nya," ujar Iin melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Menurut Iin, lokasi yang saat ini digunakan sebagai lapangan padel tersebut seharusnya dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai ruang terbuka hijau.
"Harus dikembalikan fungsinya ke RTH," ucapnya.
Terkait bagaimana proses pengembalian fungsi lahan tersebut nantinya, Iin menjelaskan bahwa penjelasan teknis berada di bawah kewenangan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
"Ke Sudin Citata (CKTRP) ya untuk penjelasan teknisnya," ucap Iin.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, area bangunan Atlas Padel sudah dipasangi garis pembatas dari Dinas CKTRP yang melingkari seluruh area bangunan.
Selain itu, pada pintu masuk bangunan terlihat spanduk berwarna merah yang berisi pemberitahuan resmi mengenai penyegelan bangunan tersebut.
"Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021," demikian tertulis pada spanduk tersebut.
Sejak dilakukan penyegelan, aktivitas di area bangunan tersebut tampak sangat sepi. Hampir tidak ada kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Hanya terlihat beberapa orang yang duduk santai di bagian teras bangunan, sementara area utama yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas olahraga padel sudah tidak lagi beroperasi.
Sumber: ANTARA