Atlas Padel Diminta Bongkar Bangunan Usai Disegel Permanen

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta meminta pemilik Atlas Padel di Kembangan, Jakarta Barat untuk segera membongkar bangunan olahraga tersebut usai bangunan itu disegel permanen.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang seharusnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Karena bangunan ini sudah terlanjur berdiri, maka lahan RTH ini harus dikembalikan fungsinya seperti semula. Tak boleh lagi ada bangunan. Lahan tersebut harus menjadi RTH kembali, lengkap dengan pepohonan yang sebelumnya sudah ada," kata Vera saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Adapun permintaan pembongkaran bangunan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

"Kami berharap pembongkaran segera dilakukan secepatnya. Secara normatif, waktunya mungkin sekitar dua hingga tiga bulan, namun mengingat olahraga padel tengah marak dan banyak yang melanggar, kami berharap proses ini bisa selesai lebih cepat," ujarnya.

Pada prinsipnya, tambah Vera, Pemprov DKI Jakarta sangat serius dalam menegakkan disiplin tata ruang. Oleh karena itu, keberadaan bangunan padel tersebut sekali tidak diperbolehkan di RTH.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyebutkan, sebelum penyegelan dilakukan pada Senin (9/3), sejumlah langkah prosedur hukum, mulai dari pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3 telah dilakukan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan pemilik bangunan.

"Langkah tersebut dilanjutkan dengan surat perintah penghentian tetap, namun tidak diindahkan pemilik. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan penyegelan secara permanen," ujar Iin.

Pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 16.30 WIB, garis pembatas Dinas CKTRP telah melintang mengelilingi area bangunan padel.

Pada pintu bangunan tersebut, terdapat spanduk berwarna merah berisi informasi penyegelan.

"Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021," demikian tertulis pada spanduk tersebut.

Hampir tak ada aktivitas di area bangunan yang disegel itu. Hanya terlihat beberapa orang yang menggunakan teras bangunan untuk bersantai.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka