Jakarta (KABARIN) - Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni akan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, dengan Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati memimpin jalannya sidang.
Hingga saat ini, sidang pembacaan tuntutan belum dimulai.
Selain Ammar, ada lima terdakwa lain yang juga akan mendengarkan tuntutan, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi.
Keenam terdakwa ini diduga terlibat dalam tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam memperjualbelikan narkotika di Rutan Salemba pada Desember 2024.
Perkara bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Rifaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar secara langsung di tangga blok 1 Rutan Salemba.
Ammar mengaku mendapatkan sabu dari saudara Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang, sebanyak 100 gram. Barang tersebut kemudian dibagi masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rifaldi.
Setelah itu, Rifaldi menghubungi Ko Andi menggunakan aplikasi Zangi untuk menindaklanjuti pengedaran narkotika tersebut.
Pada 3 Januari 2025, Rifaldi menyerahkan sabu kepada Ko Andi atas perintah Andre, dan Ko Andi kemudian memberikan narkotika itu kepada Asep dengan cara menjemputnya melalui aplikasi Zangi.
Asep lalu mengambil sabu yang ditempel di bungkus rokok Gudang Garam Filter di tangga tipe 3 blok T, kemudian membawanya ke kamar untuk dijual bersama Ardian.
Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: ANTARA