AS Selidiki RI dan Beberapa Negara Lain soal Praktik Dagang

waktu baca 2 menit

Tokyo (KABARIN) - Pemerintah Amerika Serikat mulai melakukan penyelidikan dagang terhadap Indonesia, Jepang, dan belasan negara lain setelah Mahkamah Agung AS mencabut sebagian besar tarif impor tinggi yang sebelumnya diberlakukan.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menjelaskan penyelidikan ini bertujuan menyoroti "serangkaian praktik dagang tidak sehat terkait kapasitas berlebih dan produksi manufaktur" untuk menentukan tarif impor baru yang tinggi.

"Pandangan kami adalah bahwa mitra dagang kunci telah mengembangkan kapasitas produksi yang benar-benar terputus dari intensif pasar domestik dan permintaan global," kata Greer.

Selain Indonesia dan Jepang, negara-negara yang ikut diselidiki berdasarkan Pasal 301 UU Perdagangan AS tahun 1974 antara lain Uni Eropa, China, Bangladesh, Kamboja, India, Malaysia, Meksiko, Norwegia, Singapura, Korea Selatan, Swiss, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.

UU ini memungkinkan AS menaikkan tarif sebagai respons terhadap dugaan praktik dagang tidak sehat dari negara lain dan pernah kerap digunakan pemerintahan Trump, termasuk terhadap China.

Setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari lalu membatalkan sebagian tarif luas era Trump, pemerintah AS menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen yang berlaku maksimal 150 hari kecuali Kongres memperpanjangnya.

Greer menambahkan pihaknya ingin menyelesaikan penyelidikan secepatnya supaya tarif baru bisa segera diterapkan. Mereka akan menilai kapasitas berlebih industri yang bisa dilihat dari surplus dagang dengan AS serta isu lain seperti subsidi, akses pasar, dan upah domestik.

AS juga sudah meminta konsultasi dengan masing-masing negara yang diselidiki dan akan melalui prosedur tambahan termasuk rapat dan masukan publik sebelum tarif resmi diterapkan.

Greer menegaskan selain manufaktur, penyelidikan juga mempertimbangkan sektor layanan digital, harga obat, serta sektor beras dan makanan laut. Selain itu, AS akan membuka penyelidikan baru terhadap 60 negara untuk memastikan produk impor tidak menggunakan kerja paksa.

Sumber: KYO

Bagikan

Mungkin Kamu Suka