Aset Badan Pengelola Keuangan Haji Capai Rp238,99 Triliun pada 2025

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan total aset mencapai Rp238,99 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp221,05 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pertumbuhan aset tersebut mencerminkan pengelolaan dana haji yang terus dijaga secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi jamaah.

“Pertumbuhan aset konsolidasi BPKH pada 2025 menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan. Kami berkomitmen menjaga amanah jamaah melalui pengelolaan yang prudent, transparan, serta memberikan nilai manfaat optimal,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, peningkatan aset tersebut didukung oleh penguatan portofolio investasi dan penempatan dana jamaah pada berbagai instrumen syariah yang aman dan produktif.

Hingga akhir tahun 2025, aset investasi dan penempatan dana jamaah tercatat sebesar Rp169,31 triliun, meningkat dari tahun 2024 sebesar Rp160,54 triliun.

Selain itu, BPKH juga membukukan pendapatan nilai manfaat Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) bersih sebesar Rp11,48 triliun sepanjang tahun 2025, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp11,24 triliun.

Nilai manfaat tersebut menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah calon haji Indonesia.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf menambahkan BPKH terus memperkuat strategi investasi dan tata kelola keuangan untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat dana haji.

“BPKH terus memperkuat tata kelola serta strategi investasi agar dana haji dikelola secara aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah. Optimalisasi pengelolaan dana ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat bagi jamaah serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik,” katanya.

Selain pengelolaan investasi, BPKH juga terus mendorong pemanfaatan Dana Abadi Umat (DAU) melalui berbagai program kemaslahatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

BPKH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja investasi, serta memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah calon haji.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka