Jakarta (KABARIN) - Kepolisian menunda pemanggilan Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya dari grup JKT48 terkait laporan penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Ada penundaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Iskandarsyah menyampaikan jadwal pemanggilan masih belum ditentukan karena suatu alasan. "Masih belum menginfokan," katanya.
Laporan itu tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Februari 2026.
Tertulis rempat kejadian perkara (TKP) peristiwa itu, yakni di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada rentang waktu 2022-2025 dalam mengumpulkan pembuktian.
Dalam laporannya, terjadi manipulasi data melalui postingan beberapa akun media daring X. Korban melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya, yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik.
Obyek perkaranya yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: Freya JKT48 Dijadwalkan Beri Klarifikasi ke Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan AI
Sumber: ANTARA