KPK Ungkap Ada Biaya Rp84 Juta untuk Percepatan Haji Khusus 2023

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta untuk setiap kuota tambahan haji khusus pada 2023.

Uang tersebut disebut berasal dari biro penyelenggara ibadah haji khusus yang ingin mendapatkan percepatan keberangkatan jamaah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan biaya tersebut dikumpulkan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.

Menurut penyelidikan KPK, Rizky Fisa memerintahkan stafnya mengumpulkan imbalan dari para penyelenggara haji khusus untuk mengisi kuota tambahan yang memiliki status T0 atau TX. Skema ini membuat jamaah bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

"Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain,” kata Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Asep juga menjelaskan kebijakan terkait kuota tersebut sebelumnya dilonggarkan setelah Rizky Fisa menerima arahan dari Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Arahan itu berkaitan dengan aturan T0 atau TX dalam keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 2023.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 mengenai kuota tambahan haji yang juga telah disepakati bersama Komisi VIII DPR RI.

Pada tahun itu pemerintah mendapat tambahan kuota haji sebanyak 8.000 orang. Kuota tersebut terdiri dari 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Selama Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa kemudian mengadakan pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan tersebut.

Dalam proses itu, ia menentukan pembagian kuota bagi 54 penyelenggara haji khusus sehingga jamaah mereka bisa berangkat lebih cepat tanpa antrean.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX. Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” katanya.

Hasil penyelidikan KPK juga menemukan bahwa uang dari percepatan kuota tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk kepada Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023 hingga 2024 mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK kemudian mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan itu, KPK langsung menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka