Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti hingga Selesai

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap laporan terkait tunjangan hari raya yang masuk tidak hanya dicatat, tetapi langsung ditindaklanjuti secara serius.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, bergerak cepat agar hak para pekerja bisa segera terpenuhi.

"Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi," kata Yassierli di Jakarta, Kamis.

Ia juga mendorong para gubernur untuk segera menurunkan tim pengawas guna menindaklanjuti laporan yang masuk, baik melalui posko THR Kemnaker maupun di dinas tenaga kerja daerah.

"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," kata Yassierli.

Menurutnya, kehadiran pemerintah harus benar benar dirasakan, terutama ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi. Karena itu, proses pengawasan tidak boleh berhenti di tahap pendataan saja, tetapi harus berujung pada solusi yang jelas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Ismail Pakaya menyebut penanganan laporan terus berjalan.

Data terbaru menunjukkan ratusan laporan sudah diproses dalam bentuk pemeriksaan dan rekomendasi, sementara ribuan lainnya masih dalam tahap penanganan. Sejumlah kasus juga telah dinyatakan selesai.

"Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja," kata Ismail.

Ia pun mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka