5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  5. Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan saat berada di gerai SIM Keliling.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka