PBB Tetapkan Perbudakan sebagai Kejahatan Besar terhadap Kemanusiaan

waktu baca 1 menit

Markas PBB (KABARIN) - Majelis Umum PBB resmi mengakui praktik perbudakan sebagai salah satu kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan setelah mengesahkan sebuah resolusi yang diusulkan oleh Ghana.

Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara yang menunjukkan mayoritas negara mendukung pengakuan tersebut. Meski begitu, tidak semua negara sepakat dengan isi resolusi tersebut.

Tiga negara yang menolak adalah Amerika Serikat, Israel, dan Argentina. Sementara itu, sejumlah negara lain memilih untuk tidak berpihak dengan mengambil sikap abstain, termasuk beberapa negara Eropa yang memiliki sejarah terkait perdagangan budak di masa lalu.

Resolusi tersebut juga menyoroti dampak panjang dari perbudakan terhadap masyarakat Afrika dan keturunannya. Salah satu poin penting yang dibahas adalah dorongan untuk memberikan kompensasi kepada para korban dan generasi penerus mereka.

Di sisi lain, perwakilan Amerika Serikat di PBB menjelaskan alasan penolakan mereka. Menurut mereka, isi resolusi tersebut dinilai bermasalah dari berbagai sisi, terutama terkait potensi dampak hukum di masa depan.

Mereka juga mengingatkan adanya kemungkinan kebingungan dalam menentukan pihak yang berhak menerima kompensasi atas praktik perbudakan di masa lalu.

Meski menuai perbedaan pandangan, pengesahan resolusi ini tetap menjadi langkah penting dalam upaya pengakuan sejarah dan dorongan keadilan bagi korban perbudakan di seluruh dunia.

Sumber: SPU

Bagikan

Mungkin Kamu Suka