Jakarta (KABARIN) - Komisi XI DPR RI mendukung penuh keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pajak PPh Pasal 22 untuk transaksi pedagang online di marketplace. Alasannya sederhana, biar UMKM tidak makin terbebani di tengah ekonomi yang masih berusaha pulih.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bilang kalau langkah ini cukup realistis dan menunjukkan pemerintah peka sama kondisi ekonomi sekarang. "Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih," kata Misbakhun di Jakarta.
Menurutnya, pajak digital itu idealnya bukan cuma soal nambah penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini seharusnya bisa bikin sistem perpajakan makin modern, data fiskal makin kuat, dan ada perlakuan yang adil antara bisnis offline dan online.
"Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan," lanjutnya.
Misbakhun juga menekankan kalau masa penundaan ini jangan sampai terbuang percuma. Pemerintah perlu serius menata sistem mulai dari integrasi dengan marketplace, nyederhanain administrasi, sampai sosialisasi yang jelas biar pedagang ngerti aturan mainnya.
"Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha," tegasnya.
Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah buat lebih aktif ngobrol dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM. Tujuannya biar kebijakan ini bisa disusun bareng-bareng, bukan cuma sepihak.
"Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat," ujarnya.