Pengusaha Rokok Dipanggil KPK dalam Kasus Bea Cukai

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, lembaga antirasuah itu mulai memanggil pengusaha rokok sebagai saksi untuk mendalami perkara tersebut.

"Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, pemanggilan pengusaha rokok ini bukan tanpa alasan. KPK membutuhkan keterangan mereka, khususnya untuk mengulik lebih dalam soal mekanisme dan praktik terkait cukai yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain itu, pada hari yang sama KPK juga memanggil lima pihak swasta sebagai saksi. Mereka masing-masing berinisial LEH, ROK, BT, SP, dan EWW. Berdasarkan informasi yang beredar, tiga di antaranya yakni LEH, ROK, dan BT diketahui merupakan pengusaha rokok.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.

Enam tersangka itu adalah Rizal (RZL) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain dari pihak Bea Cukai, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan kasus ini belum berhenti di situ. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sehari kemudian, 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik menemukan uang sebesar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari praktik ilegal di sektor kepabeanan dan cukai.

Dengan pemanggilan pengusaha rokok sebagai saksi, kasus ini terlihat semakin melebar. KPK pun terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam pengurusan cukai yang selama ini luput dari perhatian publik.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka