PBB/New York (KABARIN) - Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan penolakannya terhadap penerapan hukuman mati dan meminta Israel untuk mencabut aturan baru yang mengatur hal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara PBB Stéphane Dujarric pada Selasa 31 Maret. Ia menegaskan bahwa sikap PBB terhadap hukuman mati sudah jelas sejak lama.
"Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami meminta pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya," kata Dujarric dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menyebut parlemen Israel telah menyetujui undang undang yang membuka peluang penerapan hukuman mati bagi pelaku terorisme.
Sejumlah laporan media di Israel menyebut aturan tersebut dirancang untuk diberlakukan kepada pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi motif nasionalisme atau rasisme.
Namun kebijakan ini langsung menuai sorotan karena dinilai berpotensi diterapkan secara tidak adil. Kritik muncul lantaran aturan tersebut dikhawatirkan lebih banyak menyasar warga Palestina, sementara pelaku dari kelompok Yahudi dalam kasus serupa bisa saja tidak diperlakukan sama.
PBB pun menegaskan kembali agar kebijakan tersebut tidak dilanjutkan dan meminta pemerintah Israel mempertimbangkan ulang penerapannya.
Sumber: SPU