Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan
Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta maupun BUMN dan BUMD wajib tetap membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home satu hari dalam sepekan.
Ia menekankan kebijakan ini dibuat untuk melindungi hak pekerja agar tidak ada perusahaan yang memotong gaji dengan alasan pengaturan kerja baru tersebut.
"Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan," kata Menaker di Jakarta, Rabu.
Yassierli juga menegaskan bahwa WFH tidak boleh dijadikan celah untuk menerapkan sistem yang merugikan pekerja seperti tidak dibayar jika tidak bekerja di kantor, karena hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan saluran pengaduan bernama Lapor Manaker yang bisa digunakan pekerja jika menemukan pelanggaran di tempat kerja.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan agar perusahaan tetap mematuhi aturan dan tidak melanggar hak karyawan.
Selain soal perlindungan pekerja, pemerintah juga melihat kebijakan WFH sebagai langkah untuk mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan tetap produktif.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya penghematan energi nasional karena dapat mengurangi mobilitas harian pekerja.
"Jadi, kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) cara baru, cara lebih bijak dalam optimalisasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional," ucapnya.
Meski sudah ada imbauan, pelaksanaan WFH tetap diserahkan ke masing masing perusahaan dengan aturan yang fleksibel, selama tidak mengabaikan hak pekerja.
Pemerintah juga menegaskan akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran terkait pemotongan hak karyawan akibat kebijakan ini.
"Sanksi, tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi," kata Menaker.
Ia turut mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mulai menerapkan WFH satu hari dalam sepekan yang berlaku efektif mulai 1 April 2026 sebagai momentum bersama.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan optimalisasi energi di tempat kerja.
Sumber: ANTARA