Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun
Jakarta (KABARIN) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta platform lokapasar (marketplace) untuk tidak menaikkan biaya layanan secara sembarangan karena dinilai dapat mengganggu keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil umumnya telah menyusun perencanaan bisnis, termasuk biaya produksi dan arus kas, dalam jangka waktu tertentu. Kenaikan biaya yang mendadak dapat merusak perencanaan tersebut.
“Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun. Biaya cost produksi saya berapa, berapa biaya overhead saya, dan lain sebagainya. Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pastikan mengganggu cashflow teman-teman seller, dong,” ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.
Untuk itu, Kementerian UMKM tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang akan mengatur mekanisme pemberitahuan kenaikan biaya layanan di platform digital.
Dalam aturan tersebut, marketplace dan penjual diwajibkan membuat kontrak kerja sama minimal selama satu tahun agar struktur biaya dapat disepakati sejak awal dan tidak berubah secara sepihak.
Selain itu, setiap rencana penyesuaian biaya wajib diberitahukan paling lambat tiga bulan sebelum diberlakukan, sehingga pelaku UMKM memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi bisnisnya.
Maman menegaskan kebijakan ini bukan untuk mengatur tarif platform, melainkan memberikan perlindungan bagi UMKM sesuai dengan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
“Karena kami tahu, wewenang tarif itu bukan kami. Tetapi kami ingin agar saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh, wajib lindungi,” kata dia.
Ia menambahkan, aturan tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi antarkementerian dan segera akan diundangkan.
Sumber: ANTARA