Indonesia Kecam Keras UU Israel soal Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Prabowo Subianto melalui pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan parlemen Israel atau Knesset yang mengesahkan aturan baru terkait hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Kementerian Luar Negeri RI menilai kebijakan tersebut tidak bisa diterima karena dianggap bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan universal.

“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” menurut Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya melalui platform X, dipantau di Jakarta, Rabu.

Indonesia juga menegaskan bahwa aturan itu dinilai melanggar ketentuan internasional seperti Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.

Pemerintah Indonesia meminta Israel segera mencabut aturan tersebut dan menghentikan segala kebijakan yang dianggap bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, Israel juga didesak untuk melindungi hak dasar para tahanan Palestina yang saat ini berada di penjara.

Indonesia turut menyerukan agar komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa, ikut turun tangan memastikan perlindungan serta akuntabilitas atas kondisi yang dialami rakyat Palestina.

“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” kata Kemlu RI.

Sikap Indonesia juga kembali menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan Palestina untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota yang diharapkan.

Di sisi lain, laporan menyebutkan parlemen Israel pada Senin telah mengesahkan aturan yang menjadikan hukuman mati sebagai opsi bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dinilai melakukan serangan fatal terhadap warga Israel. Aturan ini disebut hanya berlaku untuk warga Palestina, sementara tidak mencakup warga Israel dalam kasus serupa.

Data dari organisasi hak tahanan menunjukkan lebih dari 9.300 warga Palestina saat ini ditahan, termasuk ratusan perempuan dan anak anak, dengan laporan kondisi penahanan yang memprihatinkan seperti dugaan kekerasan hingga keterbatasan layanan kesehatan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka