Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan resmi kepada keduanya untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis 2 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam keterangannya, Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di ruang Dittipideksus lantai 5 dan keduanya dipanggil sebagai saksi karena diduga pernah terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan sebagai brand ambassador berdasarkan hasil penyidikan.

"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," kata Ade.

Ia juga menyebut agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.

"Agenda (pemeriksaaan) pagi ini jam 10.00 WIB," ujarnya.

Kasus ini sendiri merupakan perkara besar yang tengah ditangani Bareskrim dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang yang dilakukan melalui skema pendanaan di PT DSI yang disebut menggunakan proyek fiktif.

Dalam pengembangannya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pendiri PT DSI berinisial AS yang juga pernah menjabat direktur periode 2018 sampai 2024, Direktur Utama TA, mantan direktur MY yang juga memiliki sejumlah posisi di perusahaan lain, serta Komisaris ARL.

Tiga dari empat tersangka sudah ditahan, sementara AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri.

Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana mulai dari penggelapan jabatan, penipuan, manipulasi laporan keuangan, hingga pencucian uang dari penghimpunan dana masyarakat oleh PT DSI.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga telah menyita dana sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 rekening yang sudah diblokir, serta sejumlah aset berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan yang dijadikan jaminan oleh para peminjam.

Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka