P Diddy akan hadapi sidang vonis pada 3 Oktober

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Musisi rap kenamaan Amerika Serikat, Sean "Diddy" Combs alias P Diddy, akan menghadapi sidang putusan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kasusnya bukan main–Diddy terbukti bersalah atas dakwaan mengangkut orang untuk tujuan prostitusi.

Kasus ini melibatkan dua korban, yaitu Cassandra "Cassie" Ventura (mantan pacarnya) dan satu korban lain yang identitasnya dirahasiakan dengan nama "Jane Doe".

Dilansir dari People, Kamis (2/10), vonis ini terkait putusan hakim atas pelanggaran Mann Act, undang-undang di AS yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi.

Sebenarnya, Diddy lolos dari tuduhan yang jauh lebih berat, seperti perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, yang kalau terbukti bisa bikin dia dipenjara seumur hidup.

Meski begitu, tuntutan jaksa tetap nggak main-main. Mereka meminta hakim menjatuhkan hukuman minimal 11 tahun 3 bulan penjara buat Diddy. Tuntutan ini mengacu pada keputusan juri yang menyatakan Combs bersalah sejak Juli lalu.

Di sisi lain, tim pengacara Diddy minta keringanan. Mereka berharap hukuman maksimal cuma 14 bulan, dengan alasan Diddy sudah sempat ditahan cukup lama.

Mantan jaksa federal Neama Rahmani bahkan ikut memberi prediksi. Menurutnya, Hakim Arun Subramanian kemungkinan bakal menjatuhkan hukuman sekitar 4–5 tahun penjara.
“Menurut saya, tuntutan 11 tahun terlalu berlebihan, apalagi Diddy nggak terbukti bersalah atas tuduhan yang lebih serius,” kata Rahmani.

Menariknya, dilaporkan Deadline, hakim Subramanian sempat mengizinkan Diddy untuk nggak pakai seragam tahanan saat sidang vonis nanti. Sebagai gantinya, dia boleh tampil dengan outfit rapi, kemeja berkancing, celana panjang, sweter, dan sepatu tanpa tali.

Baca juga: D4vd batalin turnya gara-gara penemuan jasad di mobilnya

Bagikan

Mungkin Kamu Suka