Jakarta (KABARIN) - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung negara atau PPN DTP sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Kebijakan ini diambil untuk membantu menjaga harga tiket tetap stabil di tengah tekanan kenaikan biaya operasional maskapai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan agar harga tiket tidak melonjak terlalu tinggi akibat kenaikan harga avtur yang terjadi di pasar global.
Kebijakan insentif tersebut akan berlaku selama dua bulan dan nantinya akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan situasi terutama konflik di kawasan Timur Tengah.
"Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen," ujar Airlangga.
Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali di kisaran 9 hingga 13 persen meski ada tekanan biaya dari sektor energi.
Selain menanggung PPN, pemerintah juga memberikan kebijakan lain berupa pembebasan bea masuk atau tarif nol persen untuk suku cadang pesawat. Tujuannya adalah untuk menekan biaya operasional maskapai penerbangan.
"Suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen, sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," jelasnya.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang cukup besar, mulai dari mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar Amerika Serikat per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto hingga 1,49 miliar dolar Amerika Serikat, serta membuka sekitar 1.000 lapangan kerja baru.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada aturan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yang dibebankan maskapai kepada penumpang.
Saat ini batas maksimal fuel surcharge ditetapkan menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling baling.
Sebelumnya, batas tersebut lebih rendah yaitu 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller. Fuel surcharge sendiri merupakan biaya tambahan yang digunakan maskapai untuk mengimbangi perubahan harga bahan bakar di pasar global.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penyesuaian ini telah dibahas bersama maskapai penerbangan di Indonesia, khususnya untuk penerbangan domestik.
Sumber: ANTARA