Jakarta (KABARIN) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa wacana pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape masih sebatas pembahasan awal dan belum masuk tahap keputusan resmi sehingga perlu dikaji lebih lanjut.
“Terkait meminta agar vape ini untuk dilarang, itu masih wacana, ya masih perlu pembahasan yang mendalam terkait hal tersebut ya," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ahmad David yang juga hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa 7 April menyebut hingga saat ini belum ada perkembangan lanjutan terkait rencana tersebut.
“Jadi itu yang bisa saya sampaikan karena memang belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan ya, terkait dengan adanya pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika," katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional atau BNN mengusulkan agar penggunaan vape dengan cairan tertentu diatur lebih ketat bahkan dimasukkan dalam revisi Undang Undang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini muncul karena adanya kekhawatiran terhadap peredaran zat berbahaya yang masuk melalui produk vape.
BNN menyoroti tren peredaran zat narkotika yang kini mulai ditemukan dalam bentuk cairan vape secara luas. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam Thailand Singapura Brunei Darussalam hingga Laos disebut sudah lebih dulu mengambil langkah pelarangan terhadap vape.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan temuan yang cukup mengkhawatirkan.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa 7 April.
Dari hasil tersebut ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau ganja sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate yang merupakan zat bius.
BNN juga menjelaskan bahwa perkembangan zat psikoaktif baru atau NPS terus meningkat secara global dengan jumlah lebih dari seribu jenis yang teridentifikasi di dunia. Di Indonesia sendiri sudah ditemukan ratusan jenis NPS yang beredar.
Terkait etomidate dalam vape, pemerintah telah memasukkan zat tersebut ke dalam daftar narkotika golongan dua melalui aturan Kementerian Kesehatan terbaru. Namun penanganannya masih berada dalam jalur hukum kesehatan dengan sanksi yang relatif lebih ringan dibanding aturan narkotika lainnya.
Sumber: ANTARA