Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi IX DPR RI Gamal mengusulkan adanya peraturan agar perusahaan wajib menyerap peserta magang nasional yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk menjadi karyawan.
Gamal, saat rapat kerja dengan Menaker Yassierli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, mengusulkan agar perusahaan melakukan perekrutan wajib (mandatory recuritment) minimal 20 persen dari total peserta magang.
“Jadi, pemerintah mewajibkan perusahaan yang mengikuti magang untuk menyerap minimal 20 persen menjadi karyawan. Dengan demikian, dari target 150 ribu peserta tahun ini, minimal 30 ribu akan menjadi karyawan dan ini bisa menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Dia mengatakan skema ini telah diterapkan di Jerman.
“Mereka (Jerman) mampu mengkonversi 'takeover rate' (tingkat pengambilalihan) peserta magang 79 persen karena melibatkan kewajiban dari private sector (swasta), baik dalam konteks kurikulum ataupun dalam konteks proses edukasi yang diberikan,” ucapnya.
Dia berharap pemerintah tidak lagi sekadar memperhatikan tingkat ketahanan (retention rate) peserta magang untuk mengikuti program sampai akhir, tetapi juga pada tingkat pengambilalihan peserta magang menjadi karyawan.
Selain skema perekrutan wajib, Gamal juga mengusulkan pemerintah menerapkan sistem pendidikan ganda (dual education system) dalam program magang nasional.
“Jadi, mewajibkan perusahaan terlibat dalam kurikulum atau pembiayaan sehingga magang bukan sekedar tenaga kerja murah, melainkan investasi talenta. Dengan demikian, takeover peserta magang menjadi karyawan tetap meningkat signifikan,” jelas dia.
Menaker Yassierli mengatakan program magang nasional didesain untuk meningkatkan kompetensi dan mengenalkan peserta magang pada dunia kerja.
Namun begitu, ia mengamini bahwa penyerapan pemagang menjadi karyawan juga perlu diperhatikan.
“Saya sepakat, harusnya kita berorientasi kepada penyerapan di tempat kerja,” kata dia.
Sementara itu, perihal usulan teknis dari legislator, Yassierli mengaku akan mempertimbangkannya.
“Ini ada beberapa masukan teknis tadi, kita akan jadikan acuan untuk menyusun program 2026. Tadi ada masukan terkait dengan adanya kewajiban perusahaan sekian persen untuk menerima dan seterusnya. Menurut kami, itu kita akan tindak lanjut. Kita akan kaji bersama,” ucapnya.
Sumber: ANTARA