KPK menyatakan sebanyak 11 dari 13 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang berstatus saksi telah dipulangkan ke daerah asal setelah proses pemeriksaan selesai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh pemeriksaan terhadap para saksi telah rampung dan tidak ada jadwal pemeriksaan lanjutan.
"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," kata Budi.
Ia juga memastikan bahwa para pejabat tersebut sudah kembali ke Tulungagung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, dua orang lainnya yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, masih ditahan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini sudah tidak ada lagi pejabat Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam penyelidikan, Bupati diduga meminta setoran dari organisasi perangkat daerah dengan target mencapai Rp5 miliar, sementara KPK mengamankan uang sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tersebut.
KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sumber: ANTARA