Peras WNA Rp2 M, Tiga Jaksa di Banten Jalani Sidang Perdana

waktu baca 3 menit

Serang (KABARIN) - Tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menjalani sidang perdana dugaan pemerasan sebesar Rp2 miliar terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa..

Ketiga oknum jaksa tersebut yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria. Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain ketiga jaksa, dua terdakwa lain turut disidangkan dalam perkara ini, yaitu Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto selaku penasihat hukum.

Kelima terdakwa sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yopi Suhanda, dalam dakwaannya menyebutkan kasus pemerasan terhadap korban, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, terjadi pada rentang Februari hingga November 2025. Para terdakwa memanfaatkan posisi hukum kedua WNA tersebut diduga untuk meraup keuntungan pribadi.

"Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” kata Yopi di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin.

JPU menjelaskan, terdakwa Redy secara terang-terangan mengancam korban dengan hukuman berat. Oknum jaksa itu bahkan menyebut proses hukum di Indonesia bisa diatur dengan uang.

Pada pertemuan di Karawaci, Maret 2025, Redy awalnya meminta Rp2 miliar agar kedua korban dibebaskan. Setelah negosiasi akibat korban merasa keberatan, angka tersebut turun menjadi Rp1 miliar, dengan syarat tambahan Rp300 juta jika hakim memutus bebas.

Korban, kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp700 juta. Uang tersebut langsung didistribusikan kepada Rivaldo Valini Rp100 juta, Didik Feriyanto Rp50 juta, dan Maria Sisca Rp50 juta, sementara sisanya dikuasai oleh Redy.

Selain uang muka, JPU memaparkan adanya rentetan permintaan dana tambahan dalam berbagai tahap, mulai dari Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, Rp200 juta dengan dalih untuk panitera, Rp700 juta untuk pengurusan putusan, hingga Rp500 juta untuk pengaturan tuntutan.

Secara akumulatif, Redy Zulkarnain meraup keuntungan Rp725 juta, Herdian Malda Ksastria Rp325 juta, Rivaldo Valini Rp205 juta, Didik Feriyanto Rp100 juta dan Maria Sisca Rp75 juta.

Meski demikian, dalam proses pemeriksaan, sejumlah pihak telah mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan tersebut dengan total Rp941 juta. Uang itu telah diserahkan kembali kepada korban pada 17 Desember 2025.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka