Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Fitnah

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Kasus baru muncul di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik.

Faizal datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa untuk membuat laporan resmi.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai," kata Faizal.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat dirinya dipanggil pada 7 April 2026 untuk dimintai keterangan oleh KPK. Dalam proses tersebut, ia mengaku mendapat lima pertanyaan, termasuk dua pertanyaan utama terkait dugaan bantuan dari seseorang berinisial RZ kepada sejumlah aktivis.

"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer," katanya.

Menurut Faizal, seluruh pertanyaan tersebut sudah ia jawab dalam waktu sekitar 30 menit dan tidak ada kaitan dengan kasus dugaan kejahatan di Bea Cukai.

"Saat dimintai keterangan yang berlangsung 30 menit, kata dia, lima pertanyaan dan dua substansi pertanyaan sudah terjawab, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai."

Ia juga mengaku sempat memberikan pandangan sebagai aktivis terkait upaya pembenahan di Bea Cukai, termasuk menyebut beberapa nama yang dianggap perlu diperiksa.

"Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan bahwa kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa," ucapnya.

Namun, Faizal menilai pernyataannya justru dipelintir saat disampaikan ke publik oleh pihak KPK.

"Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya," katanya.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan proses penegakan hukum dan diduga dipengaruhi opini pribadi.

"Ada dugaan kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalahkami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial. Maka, hari ini saya melaporkan Budi Prasetyo selaku Jubir KPK. Kami juga sudah melayangkan somasi kepada Budi. Kami juga akan melaporkan ke Dewas KPK," katanya.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat Bea Cukai berinisial RZL. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain RZL yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta dua pejabat lain berinisial SIS dan ORL.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan institusi penegak hukum dan tokoh publik.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka