UI Pastikan Kasus Pelecehan Verbal FHUI Ditangani Serius & Aman

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Universitas Indonesia (UI) memastikan penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI) berjalan secara komprehensif dan dikelola sesuai peraturan yang berlaku.

"Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI. Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Erwin memastikan pihaknya telah menangani kasus tersebut dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) disertai bukti pendukung.

Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran yang dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

Dalam menjalankan proses investigasi, jelas Erwin, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

"Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional," ujarnya.

Erwin memastikan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.

Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Erwin juga menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.

"Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," tutur Erwin Agustian Panigoro.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka