Ambon (KABARIN) -
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai hasil pengembangan penyidikan atas laporan yang diterima sejak Desember 2025.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait kehadiran saksi sehingga pelapor SB dan saksi AW baru dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.
Sementara saksi lainnya, FH, menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sempat menunda kehadiran karena kondisi hamil dan persalinan.
Penyidik kemudian memeriksa terlapor FS pada 19 Januari 2026 dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, yakni SB sebagai korban, AW dan FH sebagai saksi, serta FS sebagai terlapor.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rositah mengatakan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka, masing-masing pada 17 Maret dan 2 April 2026, namun tidak dipenuhi dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan rumah sakit.
“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” katanya.
Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Sumber: ANTARA