Juni 2026, Seluruh Layanan Hukum Ditargetkan Masuk Satu Aplikasi “Pasti”

waktu baca 2 menit

Aplikasi ini sudah bisa diunduh dengan nama ‘Pasti’. Ini adalah super apps layanan Kementerian Hukum yang nantinya mencakup seluruh layanan dalam satu genggaman

Batam (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh layanan hukum di Indonesia sudah terintegrasi dalam aplikasi “Pasti” dan dapat digunakan secara penuh pada Juni 2026.

Ia menjelaskan aplikasi tersebut merupakan super apps yang menggabungkan berbagai layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dalam satu platform digital agar lebih mudah diakses masyarakat.

“Aplikasi ini sudah bisa diunduh dengan nama ‘Pasti’. Ini adalah super apps layanan Kementerian Hukum yang nantinya mencakup seluruh layanan dalam satu genggaman,” ujarnya di Batam, Rabu.

Supratman mengatakan proses migrasi dari sistem layanan lama ke platform digital baru dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada Juni 2026. Setelah itu, sistem lama akan dihentikan.

“Kami targetkan seluruh proses migrasi pelayanan selesai pada Juni. Setelah itu, sistem lama akan ditutup dan seluruh layanan beralih ke platform baru,” katanya.

Melalui aplikasi ini, masyarakat nantinya bisa mengakses berbagai layanan seperti administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, bantuan hukum, hingga literasi hukum dalam satu sistem terpadu.

“Target kami sekitar 450 layanan publik dapat diakses melalui aplikasi ini,” ujar Supratman.

Selain itu, Kementerian Hukum juga mulai mengembangkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk mempercepat proses verifikasi layanan.

“Nantinya verifikasi menggunakan AI sehingga proses pelayanan bisa lebih cepat, bahkan dalam hitungan detik, selama data yang dimasukkan sesuai dengan template yang disiapkan,” katanya.

Ia menegaskan transformasi digital ini bertujuan menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Hingga kini, sekitar 2,5 juta badan usaha aktif telah tercatat dan diperbarui datanya dalam sistem Kementerian Hukum, mulai dari perseroan terbatas hingga persekutuan perdata.

“Kami ingin digitalisasi ini memberikan kepastian, kemudahan, dan kecepatan layanan bagi masyarakat,” ujar Supratman.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka