Kasus Silmy Karim: Tiap Tahap WNA Urus Izin Tinggal Ada Harganya

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim, setiap tahap atau kegiatan pengurusan izin tinggal warga negara asing ada harganya.

“Ada beberapa kegiatan. Ada perpanjangan, alih status, update (pembaruan, red.) domisili, termasuk juga penambahan untuk dependen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Setyo menjelaskan yang dimaksud penambahan dependen adalah saat seorang WNA membawa istri, anak, dan kerabat lainnya untuk tinggal di Indonesia.

Sementara itu, dia mengatakan proses pemerasan dalam pengurusan izin tinggal tersebut diawali dengan pemberian perintah oleh tersangka Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada waktu terjadinya perkara.

“JS kemudian memerintahkan BGS (Bagus Bramantyo) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji), masing-masing keduanya adalah Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus, baik itu penjamin maupun sponsor para warga negara asing ini,” katanya.

Setyo mengatakan tersangka Bagus dan Tessar kemudian memberikan perintah kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Gusti Benardiansyah (GST) selaku staf subdirektorat. Adapun Juniadi dan Gusti juga merupakan tersangka kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.

Adapun empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah (GST).

Baca juga: KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Hasil Pemerasan

Baca juga: Kode-kode yang Digunakan dalam Kasus Korupsi Silmy Karim

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka