Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

waktu baca 2 menit

Kebijakan ini menjadi bagian dari karpet merah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk memperkuat daya beli, mempermudah akses terhadap hunian layak, serta menjalankan arahan Presiden agar berpihak pada rakyat kecil

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah menyiapkan berbagai insentif fiskal hingga pelonggaran kebijakan moneter untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat.

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN hingga 100 persen serta penurunan suku bunga melalui subsidi pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah memiliki rumah layak.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan penuh negara bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari karpet merah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk memperkuat daya beli, mempermudah akses terhadap hunian layak, serta menjalankan arahan Presiden agar berpihak pada rakyat kecil,” kata Qodari di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Selain insentif pajak, pemerintah juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB hingga 0 persen untuk kelompok tertentu guna meringankan biaya awal kepemilikan rumah pertama.

Di sisi perizinan, pemerintah memangkas proses Persetujuan Bangunan Gedung dari maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari sebagai bagian dari percepatan layanan.

Sektor perbankan juga ikut terlibat melalui kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan Giro Wajib Minimum dari 5 persen menjadi 4 persen. Langkah ini disebut dapat membuka likuiditas hingga Rp80 triliun untuk mendukung kredit perumahan.

Pemerintah juga meluncurkan Kredit Program Perumahan senilai Rp130 triliun dengan subsidi bunga tetap 5 persen untuk mendukung pengembang maupun pelaku usaha kecil yang ingin membangun rumah produktif.

Selain itu, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP pada 2026 dinaikkan menjadi 350.000 unit, tertinggi sepanjang sejarah, dengan uang muka hanya 1 persen.

Program ini menargetkan 13 kelompok profesi penerima manfaat termasuk guru dan aparatur sipil negara di berbagai daerah di Indonesia.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka