Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Maidi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Madiun, khususnya terkait permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta hingga pengurus RT untuk menggali aliran dana dan pola permintaan yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada Wali Kota,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya pemaksaan terhadap pengusaha agar menyerahkan dana CSR kepada pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sebanyak 11 saksi telah diperiksa, di antaranya Ariyanti, Guritno Indah Wibowo, Tri Handoko, Bambang Kustarto, hingga Imam Teguh Santoso.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR di Kota Madiun.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK juga membagi perkara ini dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan dan dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sumber: ANTARA