Jakarta (KABARIN) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan terdakwa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, kembali dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Sebelumnya, sidang yang semestinya digelar pada Rabu (8/4) ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang sedang sakit.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, turut menjadi terdakwa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang lebih dahulu menjalani proses persidangan.
Arso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Kerugian negara tersebut diduga berasal dari skema pembayaran di muka (advance payment) yang diberikan PGN kepada pihak Isargas Group dalam kerja sama tersebut.
Padahal, PGN disebut tidak memiliki kewenangan sebagai lembaga pembiayaan, dan mekanisme tersebut juga dinilai melanggar ketentuan larangan jual beli gas secara bertingkat yang diatur Kementerian ESDM.
Selain itu, transaksi tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN 2017–2018 serta tidak melalui proses uji tuntas atau due diligence yang memadai.
Dalam dakwaan, sejumlah pihak disebut menerima keuntungan dari skema tersebut, termasuk Isargas Group, Hendi Prio Santoso, dan Yugi Prayanto.
Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA