Jakarta (KABARIN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp255 miliar (kurs Rp17 ribu per dolar AS) terkait kasus korupsi di perusahaan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Nugroho menyebut kerugian negara diakibatkan adanya beberapa pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group.
"Salah satunya memperkaya terdakwa Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Selain Hendi, terdapat pula beberapa pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus itu, yakni Isargas Group sebesar Rp14,41 juta dolar AS serta Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto 20 ribu dolar AS.
JPU menjelaskan perbuatan Hendi memperkaya diri dan beberapa pihak lain dalam kasus tersebut bersama-sama dengan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang telah menjalani sidang pembacaan dakwaan, Rabu (8/4).
Adapun perolehan dana dari PGN diduga dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana.
Dana diberikan dalam bentuk pembayaran di muka (advance payment) oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian jual-beli gas, padahal terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group.
Disebutkan, bahwa pemberian pembayaran di muka maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada uji tuntas (due diligence).
Akibat perbuatannya, Hendi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU membeberkan perkara bermula pada pertemuan Agustus 2017, saat Arso Sadewo dan Komisaris PT IAE periode 2006-2023 Iswan Ibrahim menyampaikan kondisi Isargas Group yang sedang memerlukan dana untuk membayar utang kepada PT Pertamina Gas (Pertagas) dan pihak lainnya.
Untuk mendapatkan dana tersebut, Arso Sadewo dan Iswan mengusulkan rencana kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS. Atas usulan itu, Hendi Prio menyanggupinya dan membantu menyampaikan kepada PGN.
"Setelah pertemuan, Arso Sadewo mengatakan kepada Iswan bahwa jika kesepakatan telah ditandatangani dan pembayaran di muka berhasil dicairkan maka akan ada pemberian biaya komitmen sejumlah 500 ribu dolar Singapura kepada Hendi Prio," ungkap JPU.
Pada 2 November 2017, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian jual beli gas dengan skema pembayaran di muka, yang berisi kesepakatan bersama antara PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE sebesar 15 juta dolar AS.
Kesepakatan juga berisi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dengan PT IAE dengan jangka waktu enam tahun, dengan volume 15 miliar British Thermal Unit (BTU) per hari dan harga beli 7,4 dolar per 1 juta BTU.
Setelah mendapatkan persetujuan direksi, pada 7 November 2017, Iswan, melalui Sophian, mengirimkan tagihan sebesar 15 juta dolar AS kepada Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya agar dilakukan pembayaran di muka tanpa disertai beberapa dokumen jaminan yang dipersyaratkan, seperti dokumen Bank Garansi dan dokumen Akta Fidusia atas pemberian dana tersebut.
Kemudian, JPU melanjutkan dana sebesar 14,77 juta dolar AS (setelah dipotong pajak) pun ditransfer ke rekening atas nama PT IAE. Lalu atas dana tersebut, pada 14 November 2017, diperintahkan pemindahan seluruh dana ke rekening PT Isargas.
Guna membuat seolah-olah pembayaran di muka sudah dilakukan sesuai prosedur dengan dilampiri akta fidusia dan jaminan lainnya, pada 15 November 2017 dilakukan penandatanganan amandemen kesepakatan bersama yang mengubah tanggal penyerahan jaminan akta fidusia dari sebelumnya tanggal 6 November menjadi 15 Desember 2017.
Selanjutnya pada 14 November 2017, Iswan memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT Isar Aryaguna sebesar Rp5,09 miliar dan menukarkannya dengan mata uang dolar Singapura sejumlah 509.400. uang tersebut diserahkan kepada Arso Sadewo untuk diserahkan sebagai bonus/komisi (success fee) kepada Hendi Prio.
"Setelah menerima uang itu, Hendi Prio memberikan bagian kepada Yugi sejumlah 20 ribu dolar AS," kata JPU menambahkan.
Sumber: ANTARA