MAKI Apresiasi Kejagung Usut Dugaan Suap Ketua Ombudsman

waktu baca 2 menit

Kami memberikan apresiasi kepada Kejagung yang mampu mengungkap dugaan suap kepada Hery Susanto tanpa operasi tangkap tangan (OTT)

Jakarta (KABARIN) - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan kasus suap yang menyeret Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejagung yang mampu mengungkap dugaan suap kepada Hery Susanto tanpa operasi tangkap tangan (OTT),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat.

Boyamin menilai, penyidik perlu memperdalam penelusuran, termasuk mengkaji sejumlah pertemuan yang diduga dilakukan Hery dengan pihak pengusaha, baik di hotel maupun restoran.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan Hery sebagai tersangka merupakan persoalan serius. Hal ini, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi bagi berbagai pihak, termasuk panitia seleksi dan DPR dalam proses pemilihan pimpinan Ombudsman.

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa MAKI sebelumnya telah menerima informasi terkait kinerja Hery saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Informasi tersebut bahkan sudah disampaikan kepada panitia seleksi dan DPR, namun tidak ditindaklanjuti.

MAKI turut mendorong Kejagung untuk mengembangkan penyidikan lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan suap lain yang berkaitan dengan rekomendasi di sektor pertambangan.

“Karena selama periode 2021-2026 Hery Susanto sepenuhnya menangani isu dan masalah pertambangan,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (16/4). Perkara ini diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Hery diduga menerima uang dari sebuah perusahaan untuk membantu penyelesaian persoalan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka