Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 Hery Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi harus menjadi pembelajaran penting bagi lembaga tersebut.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi ORI agar bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas, dan sumpah janji jabatan," kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagai legislator yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, Khozin mengaku terkejut sekaligus prihatin atas kasus tersebut. Ia menyoroti bahwa Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Khozin menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Selain itu, ia meminta ORI segera melakukan konsolidasi internal agar tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan.
Hery diduga menerima uang dari sebuah perusahaan untuk membantu penyelesaian persoalan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Sumber: ANTARA