Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan
Surabaya (KABARIN) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita uang sebesar Rp2,36 miliar dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar pada perizinan tambang yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Jumat.
Wagiyo menjelaskan, total uang yang disita mencapai Rp2.369.239.765,49 yang berasal dari tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Dari tersangka AM, penyidik menyita uang tunai Rp259,10 juta serta dana dalam dua rekening masing-masing Rp109,03 juta dan Rp126,86 juta dengan total Rp494,41 juta.
Sementara dari tersangka OS disita uang tunai sebesar Rp1,64 miliar. Adapun dari tersangka H, penyidik menyita Rp229,68 juta yang tersimpan dalam satu rekening bank.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, hingga keterangan dari para pemohon izin.
Para tersangka dijadwalkan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Jatim juga masih mengembangkan perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan praktik memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission.
Pemohon izin disebut tetap mengalami hambatan meski telah melengkapi persyaratan, apabila tidak memberikan sejumlah uang kepada oknum terkait.
Sumber: ANTARA