Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Tiga Tersangka Laporan Ijazah Palsu Jokowi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui mekanisme keadilan restoratif.

"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan proses penyidikan tetap berlanjut untuk tersangka lain hingga tahap persidangan di pengadilan.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengumpulkan 709 dokumen, serta meminta keterangan dari 25 ahli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan semangat rekonsiliasi setelah adanya permintaan maaf dari pihak pelapor.

"Ini merupakan ruang hukum yang adil untuk mencapai rasa keadilan yang terpenuhi bagi kedua belah pihak, dan pendekatan restoratif menjadi langkah terbaik demi menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang, menyebut proses penghentian penyidikan telah memasuki tahap finalisasi.

"Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4).

Ia menambahkan bahwa konferensi pers resmi akan dilakukan setelah pengumuman dari pihak kepolisian.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka