Mentan Tegaskan Cabut Izin Produsen Minyakita Bila Naikkan Harga Tidak Wajar

waktu baca 3 menit

Beritahu mereka produsen minyak goreng yang bermain-main aku cek. Bila melanggar regulasi, aku tindak. Kami bersama dengan Satgas

Jakarta (KABARIN) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan segan mencabut izin produsen minyak goreng merek Minyakita apabila terbukti menaikkan harga secara tidak wajar dan melanggar ketentuan pemerintah.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelaku usaha yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, bahkan siap turun langsung menangani persoalan tersebut.

"(Jika menaikkan harga) tu cari masalah. Suruh aja naikkan, aku turun tangan nanti. Coba (aja)," kata Mentan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan harga Minyakita usai rapat bersama 170 bupati seluruh Indonesia di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Senin.

Amran menegaskan pengawasan akan diperketat dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Tindakan tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi minyak goreng.

"Beritahu mereka produsen minyak goreng yang bermain-main aku cek. Bila melanggar regulasi, aku tindak. Kami bersama dengan Satgas," tegas Amran.

Ia juga membantah anggapan bahwa kenaikan harga minyak goreng dipengaruhi oleh implementasi program biodiesel 50 persen (B50). Menurutnya, ketersediaan bahan baku sawit saat ini justru dalam kondisi melimpah.

Amran menjelaskan produksi crude palm oil (CPO) Indonesia mencapai sekitar 45 juta hingga 50 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 juta ton diekspor, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan domestik.

“Enggak (ada kaitannya), kita kan ekspor dong ke luar negeri,” tegas Amran.

Ia menambahkan, berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor CPO bahkan meningkat dari 26 juta ton menjadi 32 juta ton. Sementara itu, kebutuhan tambahan untuk program biodiesel dari B40 ke B50 hanya sekitar 5,3 juta ton CPO.

Menurutnya, kenaikan harga CPO justru berdampak positif pada perawatan kebun sawit karena petani lebih mampu melakukan pemupukan, sehingga produksi meningkat hingga sekitar 6 juta ton.

“Ternyata apa yang terjadi? Karena harga CPO naik, ini sawit dipelihara dengan baik, pupuknya diperbaiki, naik berapa? 6 juta ton. Kita belum pakai CPO-nya sudah naik 6 juta ton. Ekspor kita 32 juta ton itu GAPKI,” beber Amran.

Amran juga menyebut kebijakan B50 memberikan keuntungan karena mampu menekan impor solar hingga sekitar 5 juta ton per tahun.

Ia menilai kenaikan harga minyak goreng di tengah melimpahnya pasokan merupakan hal yang tidak wajar dan mengindikasikan adanya gangguan dalam rantai distribusi.

Pemerintah, lanjutnya, akan menelusuri penyebab kenaikan tersebut bersama satgas terkait untuk memastikan harga tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kebutuhan CPO untuk dalam negeri, termasuk minyak goreng, berada di kisaran 20 juta ton. Dengan total produksi sekitar 52 juta ton, Indonesia disebut berada dalam kondisi surplus.

“B50 itu bukan mengambil dari minyak goreng, tapi dari alokasi ekspor. Jadi tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga minyak goreng,” kata Mentan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka