Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,
Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang tengah dibahas bersama DPR RI.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi tersebut.
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa konsep decent work for domestic worker menjadi kebutuhan penting dalam menjamin perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Ia menegaskan bahwa PRT perlu memperoleh hak-hak dasar seperti upah yang layak, pengaturan jam kerja dan istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi serta kekerasan seksual, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.
Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik pekerjaan yang khas karena dipengaruhi faktor sosial dan budaya dalam hubungan kerja. Di sisi lain, para pengguna jasa PRT juga berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, sehingga regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang menyeluruh.
RUU PPRT sendiri mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi pekerja rumah tangga dan pekerjaan kerumahtanggaan, batasan pengecualian, hingga ketentuan perjanjian kerja, perjanjian penempatan, serta mekanisme kerja sama penempatan PRT.
Selain itu, regulasi ini juga mencakup pengaturan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja maupun pekerja aktif, serta jaminan sosial.
RUU tersebut juga mengatur hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, hingga penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
Sumber: ANTARA