KPK Periksa Tiga Saksi Biro Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari biro penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumut, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, satu saksi yang diperiksa di Sumatera Utara adalah AG selaku Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Zulian Kamsaindo. Sementara itu, dua saksi lainnya yang diperiksa di Jakarta adalah TL selaku Direktur Utama PT Megahbuana Laena Persada dan BD selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, Yaqut sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, kemudian status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan.

Selain itu, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka