Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh kepala desa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Pemeriksaan bertempat di Polsek Sumber Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, atas nama YE selaku Kades Sidomukti, STO selaku Kades Ronggo, HO selaku Kades Sriwedari, SO selaku Kades Sumberejo, GA selaku Kades Tamansari, DW selaku Kades Trikoyo, dan SDD selaku Kades Sidoluhur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain para kepala desa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain dari kalangan swasta, ibu rumah tangga, hingga petani yang berinisial MJM, DP, SI, NF, NS, MA, SSYO, NNN, EH, AW, PMN, SN, JL, RES, serta NU.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sehari setelahnya, penyidik membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain perkara tersebut, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sumber: ANTARA