Jakarta (KABARIN) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk disahkan menjadi undang-undang setelah sekitar 20 tahun proses pembahasan.
Dengan disetujuinya aturan tersebut, negara secara resmi mengakui pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja yang memiliki hak perlindungan hukum. Selama ini, PRT kerap menghadapi persoalan seperti kekerasan, diskriminasi, hingga ketidakjelasan pembayaran upah.
RUU PPRT yang disahkan terdiri atas 37 pasal dan 12 bab, yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga berdasarkan aspirasi masyarakat, DPR, serta berbagai organisasi pemerhati isu PRT.
Pada Pasal 2, RUU tersebut menegaskan bahwa pelindungan PRT harus berlandaskan hak asasi manusia yang mencakup keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Sementara Pasal 3 menekankan PRT harus terbebas dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Dalam aturan perekrutan, Pasal 5 menyebutkan bahwa PRT yang dapat direkrut minimal berusia 18 tahun dan proses penempatannya harus melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT).
RUU ini juga mengatur hak-hak PRT, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 15. Iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran, sementara jaminan ketenagakerjaan dibebankan kepada pemberi kerja sesuai kesepakatan.
Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan pelatihan vokasi yang diatur dalam Pasal 23, baik untuk peningkatan keterampilan, alih kompetensi, maupun pembekalan kerja di bidang kerumahtanggaan melalui lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta.
RUU tersebut juga mengatur soal upah, tunjangan hari raya (THR), serta mewajibkan seluruh aturan pelaksana ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4) menyetujui pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang setelah seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI pada Senin (20/4) malam.
Sumber: ANTARA