KPK Periksa Khalid Basalamah sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit

Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Khalid dipanggil sebagai pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik jual beli serta pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menambahkan, KPK meyakini Khalid akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam perkembangannya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka