Warga Diimbau Tidak Parkir Liar di Lebak Bulus Usai Ada Lahan Baru

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak kembali melakukan parkir liar setelah disediakan lahan parkir baru milik Sarana Jaya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Saya mengimbau agar warga tidak melakukan lagi parkir liar, karena melanggar aturan, terjadi kemacetan, akses umum menjadi terhambat dan rawan tindak kejahatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di kawasan parkir luar Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat.

Dia mengatakan lahan parkir serta warung eksisting di sekitar kawasan tersebut tengah dibersihkan oleh 200 personel gabungan, dan nantinya dipindahkan ke tempat parkir resmi milik Sarana Jaya.

Lahan milik Sarana Jaya itu kini sudah bisa dijadikan lahan parkir dan secara bertahap akan ditata oleh pemerintah.

"Motor yang ada di luar akan kita pindahkan ke dalam. Begitu juga warung-warung ini. Saya bahasanya minta izin akan pindahkan. Boleh berusaha, tapi nanti kita siapkan tempatnya," ujar Rano.

Ke depannya, Pemprov DKI juga masih mempertimbangkan solusi lahan parkir yang tepat bagi karyawan yang bekerja di beberapa mall di kawasan tersebut sehingga aksesnya tetap mudah.

"Kalau parkir di dalam mall mungkin jauh lebih mahal dari pada parkir di luar. Itu yang kita cari solusinya seperti apa," tutur Rano.

Sementara itu, Rano Karno bersama jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan kerja bakti untuk menyediakan lahan parkir baru di dekat Depo MRT Lebak Bulus tersebut pada Jumat.

Lahan parkir baru itu disediakan sebagai tanggapan atas keluhan warga terkait kondisi parkiran di kawasan Depo MRT Lebak Bulus yang diduga memakan badan jalan sehingga mengganggu pengendara.

Sebelumnya, warga mengeluhkan parkiran di kawasan Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang diduga memakan badan jalan sehingga mengganggu pengendara yang melintas.

Terlebih, di lokasi tersebut terpasang rambu “P” (parkir) yang menandakan area tersebut diperbolehkan untuk parkir.

Terdapat rambu parkir dan poster yang bertuliskan pemberitahuan kepada pengunjung bahwa area parkir dibuka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 00.00 WIB.

Pengendara juga diingatkan agar mengunci ganda motor karena kerusakan maupun kehilangan di luar tanggung jawab pihak parkiran.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka