Rapper Sean "Diddy" Combs divonis 50 bulan penjara dalam kasus prostitusi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Rapper Amerika Serikat Sean "Diddy" Combs akhirnya divonis 50 bulan penjara atau sekitar empat tahun dua bulan ditambah denda sebesar 500 ribu dolar AS setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pengangkutan orang untuk prostitusi.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Arun Subramanian pada Jumat waktu setempat. Sebelum putusan dijatuhkan, Diddy sudah mendekam setahun di tahanan dan masa itu akan dihitung sebagai bagian dari hukumannya.

Dalam sidang, hakim menyoroti perjalanan karier Diddy yang cukup berpengaruh di industri musik, juga perannya dalam komunitas Kulit Hitam dan kegiatan sosialnya. Namun semua itu tidak menghapus fakta bahwa ada pelanggaran serius yang melibatkan dua korban, termasuk mantan kekasihnya Cassandra "Cassie" Ventura.

“Kami melihat video pemukulan brutal Anda terhadap Nona Ventura,” ucap Subramanian sambil menyebut kejahatan yang dilakukan Diddy telah membuat dua perempuan terluka parah.

Hakim juga menyampaikan penghargaan kepada para korban yang berani bersuara. “Kami mendengarkan Anda. Saya bangga kepada Anda,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kekerasan tidak boleh lagi ditutup-tutupi.

Sebelum vonis dibacakan, Diddy sempat menangis dan meminta keringanan hukuman. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Cassie, korban lain yang disamarkan sebagai “Jane Doe”, hingga kepada ibunya, Janice Combs. “Saya tahu saya sudah mengecewakan banyak orang, terutama ibu saya,” katanya.

Meski hanya dijatuhi hukuman berdasarkan aturan Mann Act yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk prostitusi, Diddy lolos dari dakwaan yang lebih berat seperti perdagangan seks dan pemerasan.

Hakim menutup sidang dengan pesan tegas bahwa meski masa lalu Diddy tidak bisa dihapus, ia masih punya kesempatan untuk berubah. “Kekuatan yang sama yang Anda gunakan untuk menyakiti perempuan, dapat Anda gunakan untuk membantu mereka,” kata Subramanian.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka