Trump Ancam Tarif Tinggi ke Inggris Terkait Pajak Digital

waktu baca 2 menit

London (KABARIN) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan menjatuhkan tarif tinggi terhadap Inggris jika pemerintah negara tersebut tidak mencabut pajak layanan digital (digital services tax/DST), demikian dilaporkan The Telegraph, Jumat.

Dalam wawancara dengan media tersebut, Trump menilai kebijakan pajak itu secara tidak adil menargetkan perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat seperti Apple, Google, dan Meta.

Laporan itu menyebut DST mengenakan pajak sebesar dua persen atas pendapatan perusahaan dari aktivitas digital di Inggris, termasuk mesin pencari, platform media sosial, dan pasar daring.

"Saya tidak senang ketika mereka menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika, karena pada dasarnya, Anda berbicara tentang perusahaan-perusahaan Amerika kami yang hebat, terlepas dari apakah kami menyukai perusahaan itu atau tidak, mereka adalah perusahaan Amerika dan perusahaan terkemuka di dunia," kata Trump seperti dikutip The Telegraph.

"Kami sudah mempertimbangkannya, dan kami dapat mengimbanginya dengan sangat mudah hanya dengan memberlakukan tarif tinggi terhadap Inggris. Jadi, mereka sebaiknya berhati-hati. Jika mereka tidak mencabut pajak itu, kami mungkin akan mengenakan tarif tinggi terhadap Inggris," ujar dia melanjutkan.

Menurut laporan tersebut, data dari otoritas pendapatan dan bea cukai Inggris menunjukkan DST menghasilkan sekitar 944 juta poundsterling pada tahun fiskal 2025–2026, meningkat 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka itu diperkirakan bisa naik hingga 1,4 miliar poundsterling per tahun pada 2030.

Inggris sendiri menyatakan pajak tersebut akan tetap diberlakukan sampai tercapai kesepakatan pajak global, dengan alasan agar perusahaan digital membayar pajak sesuai aktivitas ekonomi yang mereka lakukan di negara tersebut.

Ketegangan terkait pajak layanan digital ini telah berlangsung lama antara Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa. Washington menilai kebijakan tersebut diskriminatif terhadap perusahaan teknologi AS, sementara negara-negara Eropa berpendapat pajak itu diperlukan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan ekonomi digital.

Sumber: Xinhua

Bagikan

Mungkin Kamu Suka