KPK Periksa Dirjen Kemenhub Risal Wasal dalam Kasus DJKA, Dalami Peran Sudewo

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal pada 23 April 2026 untuk mendalami peran Sudewo (SDW) dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Sudewo diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

“Penyidik mendalami materi terkait pengaturan, pengondisian, dan plotting-an (pembagian) calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan BTP Jawa Timur, khususnya yang dilakukan oleh tersangka SDW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra dengan Kemenhub. Hal tersebut dilakukan dengan memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenhub, Ari Hendratno, pada 24 April 2026.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang ditetapkan dan ditahan bertambah menjadi 21 orang, serta dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek di Makassar, Sulawesi Selatan, sejumlah proyek di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Sementara itu, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 setelah sebelumnya terjaring OTT KPK saat menjabat sebagai Bupati Pati.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka