Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Kacab Bank di Jakarta Digelar Hari Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin.

Juru bicara pengadilan, Arin Fauzam, mengatakan sidang akan dimulai pada pagi hari setelah seluruh pihak yang terlibat hadir.

"Sidang pemeriksaan saksi hari ini dilaksanakan pagi seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap," kata Arin.

Tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.

Menurut Arin, persidangan kali ini difokuskan untuk menggali fakta hukum melalui keterangan para saksi. Dari total 17 saksi yang disiapkan, pemanggilan dilakukan secara bertahap guna menjaga kelancaran proses sidang.

"Rencananya tujuh saksi yang diperiksa, namun yang datang belum tahu," ujarnya.

Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum.

"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata hakim ketua saat membacakan putusan sela.

Majelis menilai eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga perkara harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam perkara ini, oditur militer menyusun dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan utama hingga alternatif dan kumulatif.

Dakwaan utama mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Oditur juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang berkaitan dengan dugaan penculikan.

Selain itu, para terdakwa turut dijerat Pasal 181 KUHP mengenai dugaan menyembunyikan mayat, yang mengindikasikan upaya menghilangkan jejak setelah kejadian.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka